JAKARTA, beranipost – Sebuah skenario rapi yang dirancang untuk mengalihkan arus demonstrasi mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) berakhir menjadi skandal yang mengguncang kampus tersebut. Di balik aksi demonstrasi yang berlangsung pada 15 Juni 2026, terungkap sebuah upaya sistematis dari oknum kepolisian untuk "membeli" arah pergerakan mahasiswa dengan imbalan puluhan juta rupiah.
Ketua Tim Investigasi Demo 15 Juni UBK, Eko Suryo S, menuturkan bahwa drama ini melibatkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) UBK, Muhammad Abdimaludin. Sebelum aksi digelar, Abdimaludin menjadi sasaran rayuan oknum aparat yang ingin agar massa tidak turun ke Istana Merdeka, melainkan dialihkan ke Gedung DPR RI.
Diplomasi Uang di Pagi Buta
Investigasi mengungkapkan fakta menarik: Abdimaludin tidak hanya sekali didekati. Sebelum hari-H demonstrasi, ia sempat menerima dua tawaran serupa. Pada 14 Juni 2026, ia ditawari uang sebesar Rp 50 juta, disusul tawaran kedua di hari yang sama sebesar Rp 70 juta. Menariknya, setiap pertemuan melibatkan oknum aparat yang berbeda-beda.
Namun, puncak drama terjadi pada Senin pagi, 15 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Di Jakarta Pusat, Abdimaludin bertemu dengan tiga orang, dua di antaranya adalah alumni UBK yang merupakan seniornya, dan satu lainnya adalah oknum kepolisian.
Saat itu, uang tunai Rp 20 juta sudah terpampang nyata di depan mata. Namun, dalam sebuah tindakan yang terkesan "mempermainkan" para pemberi suap, Abdimaludin menolak menerima uang tersebut di awal.
"Dari kesan yang kami tangkap, dia (Abdi) seperti mengerjai mereka. Jadi uang (akan) diterima, tapi tidak menuruti perintah untuk menggeser lokasi demo," ujar Eko.
Hasilnya, mahasiswa tetap teguh pada rencana awal dan menggelar aksi di Jalan Medan Merdeka Selatan, bukan di DPR seperti yang diinginkan oknum tersebut.
Malam harinya, usai aksi, Abdimaludin akhirnya menerima uang tersebut di sebuah kafe di Cikini. Uang itu kemudian dibagi-bagikan kepada empat pengurus BEM lainnya dari Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).
Sanksi Tegas Kampus
Temuan ini memaksa pihak rektorat UBK mengambil langkah drastis. Berdasarkan SK Dekan Fakultas Hukum Nomor 75/KEP/DEK-FH-UBK/VI/2026, seluruh pengurus BEM FH UBK resmi diberhentikan per 23 Juni 2026.
Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, menegaskan bahwa selain pengurus BEM FH, sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Ketua dan Wakil Ketua BEM FEB UBK berdasarkan SK terpisah.
"Seluruh Pengurus BEM FH kami berhentikan dan akan segera dilaksanakan pemilihan pengurus baru. Vakum dulu untuk sementara," kata Daniel.
Kini, di saat BEM FH UBK harus membenahi diri dari nol, jejak-jejak aliran dana yang sempat mengalir ke kantong para aktivis ini menjadi catatan kelam bagi independensi gerakan mahasiswa, sekaligus peringatan keras bagi mereka yang mencoba "mengkapitalisasi" aspirasi di jalanan.